Read Time:35 Second
Dilansir dari Instagram Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (@/kemendag) bagi pelaku usaha pangan olahan wajib mengetahui kriteria pangan olahan apa saja yang wajib memiliki izin edar dari BPOM.
Apa saja jenis pangan olahan wajib dan tidak wajib memiliki izin edar dari BPOM?
Pangan Wajib BPOM
- Makanan dengan nutrisi tambahan (fortifikasi)
- Pangan wajib SNI
- Pangan program Pemerintah
- Pangan yang ditunjuk uji pasar
- Bahan Tambahan Pangan (BTP)
Pangan Tidak Wajib BPOM
- Merupakan produksi rumah tangga
- Mempunyai masa simpan kurang dari tujuh hari
- Diimpor dalam jumlah kecil
- Digunakan untuk bahan baku
- Dijual dan dikemas langsung dalam jumlah kecil
- Merupakan pangan siap saji
- Mengalami pengolahan minimal dan tanpa BTP
Gimana apakah di toko Anda semua produk pangannya sesuai dengan ketentuan diatas?